Tumbuhkan Kesadaran Budaya: Meninjau Ragam Hukum Adat di Indonesia dalam Kuliah Umum 👁️️ 630
UNIMUDANews | Gedung Unimuda Convention Center Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong menjadi saksi dari diskusi yang memikat mengenai "Ragam Hukum Adat di Indonesia". Kuliah umum tersebut dihadiri oleh Bapak Abdul Malik Musa, S.H., M.Hum., yang merupakan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, pada hari Rabu, (24/04/2024). Acara ini juga dipandu oleh moderator terkemuka, Agfajrina C.P., M.H.I. yang membuka dan memoderasi diskusi.
Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor III, Aldilla Yulia Wiellys Sutikno, M.H. yang hadir sekaligus membuka acara Kuliah Tamu tersebut mengatakan, “Saya berharap teman-teman mengikuti kegiatan ini dengan hikmat dan dapat pemahaman yang mumpuni terkait perkembangan hukum adat di Indonesia. Karena mungkin pembahasan mengenai hukum adat ini hanya didapatkan oleh prodi-prodi tertentu seperti program studi pendidikan kewarganegaraan dan program studi hukum. Pada dasarnya persoalan adat itu seharusnya diketahui oleh teman-teman juga yang lain karena kita berasal dari masyarakat terutama di Papua ini hidup dan berkembang dari masyarakat hukum adat.” Ujarnya.
Acara yang digelar oleh UNIMUDA Sorong tersebut dalam suasana yang penuh semangat, para peserta kuliah umum diperkenalkan kepada berbagai konsep dan prinsip dasar hukum adat yang berlaku di berbagai daerah di Indonesia. Dengan penuh antusiasme, Bapak Abdul Malik Musa membawa para hadirin dalam perjalanan yang mendalam untuk memahami bagaimana hukum adat tidak hanya menjadi bagian penting dari identitas budaya masyarakat, tetapi juga menjadi landasan bagi penyelesaian konflik dan pengaturan kehidupan sosial di masyarakat.
Di tengah paparannya, Bapak Abdul Malik Musa memberikan contoh konkret dari pengalaman dan penelitiannya di lapangan, menyoroti kekayaan budaya yang tersimpan dalam sistem hukum adat. Dia menekankan pentingnya menghargai dan melestarikan tradisi hukum adat, sambil menyesuaikannya dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat modern.
Sesi tanya jawab menjadi momen yang dinanti-nantikan, di mana para peserta aktif berpartisipasi dengan bertanya tentang berbagai aspek yang kompleks dari hukum adat. Diskusi yang panjang dan mendalam menghasilkan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum adat dapat berkontribusi dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Acara tersebut tidak hanya menjadi forum untuk belajar, tetapi juga untuk merayakan keberagaman budaya Indonesia. Diharapkan bahwa semangat dan wawasan yang diperoleh dari kuliah umum ini akan terus menginspirasi para peserta untuk berperan aktif dalam melestarikan dan mengembangkan hukum adat di Indonesia. (SHF)